Fakta-fakta Kasus Mutilasi di Ngawi, Pelaku Nyanyi ‘Sephia’ saat Diinterogasi Polisi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Uswatun Hasanah (29). Jenazah korban dipotong menjadi 3 bagian agar muat dalam koper. Setelah itu, koper berwarna merah tersebut dibuang di 2 tempat di Ngawi dan di Trenggalek, Jawa Timur.
Tak lama masyarakat Ngawi menemukan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Dan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu (26/1/2025).
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi di Ngawi tersebut:
Pelaku kekasih gelap korban
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33). Dia ditangkap Polda Jawa Timur di Madiun pada Sabtu (25/1/2025). Kepada polisi, pelaku mengaku korban adalah kekasih gelapnya.
Dalam video yang diunggah akun @hellboyjatanraspolda, polisi bertanya kepada Antok tentang hubungannya dengan korban.


















