28 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Berikut Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 28 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta resmi memberlakukan sistem kendaraan ganji genap sejak Senin (29/7/2024). Aturan ini diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
















