Celios Usulkan Pengenaan Pajak Kekayaan bagi Orang Super Kaya di Indonesia
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan bagi orang super kaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia bisa mencapai Rp81,51 triliun setiap tahunnya.Perhitungan ini didasarkan pada data Forbes mengenai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia.
Adapun kriteria individu super kaya adalah mereka yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS, atau sekitar Rp15,40 miliar (kurs Rp15.400).

















