Di Balik Rencana Amerika Serikat Blokir TikTok Besok
Abdul Rahman Ahdori
WASHINGTON D.C., (ERAKINI)- Pemerintah Amerika Serikat akan menutup dan melarang penggunaan aplikasi media sosial buatan China, TikTok mulai Minggu (19/1/2025). Putusan ini sebagai tindak lanjut dari Mahkamah Agung (MA) AS yang menolak banding yang diajukan TIkTok.
Berdasarkan putusan itu, pemblokiran platform TikTok oleh pemerintah adalah sah. Tak hanya itu, keputusan MA tersebut juga mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari, Akibatnya, jutaan warga AS pengguna TikTok kehilangan akses ke aplikasi populer ini.
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat menegaskan bahwa hal yang menjadi pertimbangan utama putusan tersebut yaitu soal keamanan platform, terlebih Kongres AS telah menuding pengumpulan data didalangi oleh China.
Meski putusan sudah dikeluarkan, keputusan final mengenai nasib TikTok di AS tetap berada di tangan Presiden terpilih, Donald Trump.
Presiden AS Terpilih, Trump mengatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada dirinya.
"Pada akhirnya keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," tuturnya.
















