Kabar Gembira! Presiden Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojek Online dari 20 Menjadi 8 Persen
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Dengan aturan ini pendapatan dipastikan naik.

















