Kemenhub Bakal Tahan Bus Pariwisata yang Tak Layak Jalan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenhub, Senin (10/6/2024).
Penegakan hukum tersebut yaitu dengan melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukan uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.
Pada Minggu (9/6/2024), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak laik jalan dan beroperasi, karena tidak memiliki surat-surat lengkap dan uji KIR.
"Kami bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta.
Ia menyebut bahwa pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.
Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain," lanjut Menhub.
















