Beberapa pelaksanaan Ospek yang umum terjadi seperti penggunaan kostum aneh dan membawa barang-barang yang sulit ditemukan. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Bagi sebagian mahasiswa baru (maba), mendengar kata Ospek mungkin masih sangat menakutkan. Namun, pada tahun akademik 2024/2025 ini, maba tidak perlu khawatir.
Ospek adalah Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus. Ospek sejatinya bertujuan untuk memperkenalkan kehidupan perkuliahan kepada mahasiswa baru. Sebab, dalam lingkungan kampus terdapat banyak perbedaan dengan pendidikan yang ditempuh di tingkat sekolah menengah, seperti metode belajar, pakaian, jadwal kelas, dan budaya yang berbeda.
Setelah mengikuti Ospek, maba diharapkan dapat memahami sistem perkuliahan dan beradaptasi dengan kehidupan kampus yang dinamis dan cepat. Jadi ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengikuti kegiatan Ospek.
Hanya, Ospek di masa lalu menjadi menakutkan karena beberapa kasus perpeloncoan senior kepada maba. Perlu diketahui, bahwa Ospek telah ada sejak tahun 1898 hingga 1927 di sebuah institusi pendidikan bernama STOVIA. Pada masa itu, praktik perpeloncoan dilakukan, di mana hierarki antara senior dan junior sangat dihormati.
Para junior dijadikan bawahan oleh para senior untuk melaksanakan berbagai tugas. Sistem ini berlanjut hingga tahun 1927 hingga 1942 di Institusi Pendidikan GHS, dimana Ospek diterapkan dengan lebih formal dan partisipasi mahasiswa bersifat sukarela.
Seiring dengan perkembangan zaman, Ospek terus dilakukan dan menjadi kewajiban oleh pihak institusi. Beberapa modifikasi pelaksanaan Ospek juga terus diterapkan, seperti penggunaan kostum aneh dan membawa barang-barang yang sulit ditemukan.
Perpeloncoan pun menjadi bagian dari tradisi Ospek. Tradisi ini bahkan terus dilakukan dari generasi ke generasi. Banyak pihak yang akhirnya menyoroti praktik perpeloncoan ini karena kasus kekerasan yang berakibat fatal, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Untuk menghindari kejadian serupa, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknolog, Kemendikbudristek, telah menerbitkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2024.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Suning Kusumawardani mengatakan, dengan adanya PKKMB diharapkan tidak terjadi penyimpangan, perundungan, kekerasan fisik dan psikis, serta segala bentuk kekerasan lainnya. PKKMB tahun 2024 intinya bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi.
Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sesuai dengan empat konsensus dasar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan civitas academica dengan menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan dan tridharma perguruan tinggi.
Memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, sebagai insan dewasa, bagi diri dan lingkungan sekitar.
Mewujudkan kampus yang ramah (inklusif), sehat, aman, nyaman, dan hijau.
Membentuk karakter mahasiswa yang mengedepankan sikap sebagai intelektual yang mengandalkan kecerdasan berpikir, kedewasaan dalam bertutur kata dan bertindak, serta mendukung antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, berbudaya, bermartabat, dan inspiratif.
Memperkenalkan pentingnya aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan menjaga kesehatan lingkungan kampus.
Memperkenalkan strategi sukses belajar dan pengembangan diri di perguruan tinggi melalui konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, berorganisasi, dan berprestasi.
Merancang generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab.
Mewujudkan mahasiswa sebagai pembelajar sepanjang hayat yang lincah dan tangguh.
1. Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, meliputi:
- Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Perwujudan profil pelajar Pancasila: Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berkebhinnekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
- Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
- Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang didasari oleh cinta tanah air dan kesadaran sebagai warga negara.
- Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu melalui nilai-nilai gotong royong, etos kerja, dan integritas.
- Pengenalan manajerial dan kepemimpinan mahasiswa.
2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia, meliputi:
- Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
- Kurikulum program studi dan implementasi MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
- Pengenalan growth mindset mahasiswa, pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan, dan membangun kesehatan mental mahasiswa.
- Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran, minat, dan bakat.
- Penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan mahasiswa.
3. Perguruan Tinggi di Era Digital dan Revolusi Industri, meliputi:
- Pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.
- Etika penggunaan teknologi informasi di lingkungan perguruan tinggi.
4. Pengembangan Karakter Mahasiswa, meliputi:
- Pengenalan nilai budaya dan etika kehidupan kampus.
- Tata krama dan norma kehidupan kampus.
- Antiplagiarisme, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, serta antikekerasan seksual.
- Keterampilan dan kebijaksanaan dalam berkomunikasi melalui media sosial.
5. Muatan Lokal Perguruan Tingg, meliputi:
- Pengenalan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
- Kewirausahaan mahasiswa.
- Materi lain yang relevan dan diperlukan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi.
Bobot Materi:
1. Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara: 10-20%.
2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia: 30-40%.
3. Perguruan Tinggi di Era Digital dan Revolusi Industri: 10-15%.
4. Pengembangan Karakter Mahasiswa: 10-20%.
5. Muatan Lokal Perguruan Tinggi: 15-25%.
Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan di kampus selama 2-6 hari, dimulai pukul 07.00 dan wajib berakhir maksimal pukul 16.30 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perguruan tinggi yang berlaku.