Ariel NOAH dkk Beberkan Alasan Gugat UU Hak Cipta ke MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja, penyanyi dan pencipta lagu konflik merasa tidak mendapat keadilan dari pembagian royalti. Para pencipta dan penyanyi di Indonesia melihat persoalan tersebut dipicu oleh penjelasan dalam UU Hak Cipta.
Oleh sebab itu, sebanyak 29 penyanyi dan musisi ternama Indonesia mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada 7 Maret 2025.
Vokalis NOAH band, Nazril Irham atau Ariel mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakan para musisi terkait perlindungan hak cipta mereka, khususnya mengenai royalti dari platform digital, hak pertunjukan publik, serta penggunaan karya musik di tempat umum seperti kafe dan restoran.
Ariel menuturkan, kedatangannya ke MK juga dipicu oleh masa berlaku hak cipta juga menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan.
“Jadi kami, para musisi meminta MK untuk meninjau ulang dan memperbaiki pasal-pasal yang dianggap merugikan pencipta lagu dan musisi,” kata Ariel di gedung MK pada Kamis (13/3/2025).
















