Menangis hingga Berlinang Air Mata saat Puasa Ramadan, Batal?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia sedang melaksanakan puasa Ramadan 1446 H. Biasanya, seseorang mengalami kejadian emosional hingga membuat dirinya harus menangis bahkan hingga tersedu sedan dan berlinang air mata.
Ketika seseorang menangis, biasanya ia lupa bahwa sedang melaksanakan puasa. Muncul beberapa asumsi di masyarakat, bahwa menangis saat puasa hukumnya haram atau membatalkan puasa.
Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa? Dilansir dari NU Online, dalam kitab Matan Abi Syuja’ dijelaskan sebagai berikut:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Salah satu alasan mengapa menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
















