Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024) besok. Sidang Isbat merupakan sidang untuk melaporkan hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh ahli falak di seluruh Indonesia.
Rukyatul hilal merupakan metode penentuan awal bulan Hijriyah yang digunakan oleh ulama-ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi mayoritas di Indonesia. konsisten menggunakan
dalam menentukan awal bulan hijriah, termasuk 1 Ramadhan 1445 H dan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri 2024.
Dikutip erakini dari NU Online, rukyatul hilal menurut NU yaitu observasi bulan secara langsung. Dalam rukyatul hilal ini, terdapat ketentuan yang menjadi dasar penerimaan kesaksiannya atas hilal bisa diterima dan dijadikan pijakan ketetapan penentuan awal bulan Hijriah.
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan bahwa penerimaan kesaksian rukyatul hilal harus didasarkan data perhitungan ilmu falak yang sudah menunjukkan bahwa hilal berpotensi untuk dilihat (imkan rukyah, mungkin terlihat).
Sebagian ulama berpendapat bahwa imkān rukyah menjadi syarat penerimaan kesaksian rukyah. Jika hasil perhitungan ilmu falak dengan lima metode menunjukkan hilal di bawah kriteria imkan rukyah sehingga kemungkinan besarnya tidak terlihat, maka kesaksian orang yang mengaku melihat hilal ini dapat ditolak.
Kemudian, ika sekurang-kurangnya lima metodefalak qath’iy yang berbeda menetapkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat, maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian rukyah.
Pendapat ini memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dalam penentuan awal bulan Hijriah. Sementara itu, jika perhitungan ilmu falak menunjukkan hilal masih di bawah ufuk, masih minus atau di bawah 0 derajat, maka bukan lagi sekadar kesaksian itu ditolak, tetapi rukyatul hilal juga tidak lagi fardhu kifayah.
Hal ini mengingat tujuan rukyatul hilal adalah memastikan keberadaan hilal, sedangkan perhitungan menunjukkan hilal sudah pasti tidak dapat terlihat karena posisinya yang berada di bawah ufuk.
Demikian pula ketika menurut ilmu falak ternyata hilal berada di bawah ufuk, sesuai jawaban pada butir di atas maka rukyah hilal tidak lagi fardlu kifayah atau sunnah. Sebab tujuan rukyah untuk memastikan terlihatnya hilal, sedangkan hilal menurut metode falak tidak mungkin terlihat.
Oleh karena itu, ketika tidak ada orang yang dapat menyaksikan hilal saat perhitungan ilmu falak menunjukkan sudah di atas ufuk dan memenuhi kriteria imkan rukyah, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Namun, jika ketetapan penggenapan 30 hari itu dapat berdampak pada umur bulan berikutnya menjadi hanya 28 hari saja, maka tidak perlu ada penggenapan 30 hari sehingga malam itu juga langsung terhitung masuk bulan baru.
Intinya bahwa ketika menurut ilmu falak hilal di atas ufuk dan dipastikan terlihat tetapi tidak seorang pun yang menyaksikan hilal dan ketika bulan berjalan digenapkan (ikmāl) akan mengakibatkan bulan berikutnya berumur hanya 28 hari, maka ilmu falak dapat digunakan acuan dalam menafikan ikmal.
Untuk lebih jelas soal kapan memasuki 1 Syawal 1445 H atau kapan perayaan Idul Fitri 1445 H, umat Islam di seluruh Indonesia perlu untuk menunggu hasil sidang itsbat dan ikhbar PBNU yang akan digelar Kemenag dan PBNU pada Selasa (9/4/2024) besok.