Tafsir Surat Al-Imran Ayat 97: Pentingnya Kesiapan Fisik dan Finansial Calon Jamaah Haji
Abdul Rahman Ahdori
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan istitha’ah kesehatan haji sebagai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Masalah istitha’ah juga telah dijelaskan al-Qur’an dalam surat al-Imran ayat 97, sebagai berikut:


















