Fatwa Ulama Arab: Haji Seseorang Tidak Sah jika Menggunakan Visa Ilegal
Fajar Wahyu Hermawan
JAKARTA, (ERAKIN) - Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi serius kepada jemaah haji yang datang menggunakan visa ilegal atau tidak sesuai prosedural. Sebab fatwa ulama Arab sudah melarang visa ilegal.
“Orang tidak boleh berangkat haji tanpa proses prosedural yang sudah difatwakan ulama senior,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Rabiah saat jumpa pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Tawfiq menuturkan, visa yang sesuai prosedur mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut penting demi melindungi semua jemaah haji.
"Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Arab Saudi telah memerangi semua tindakan dan proses berhaji dengan visa ilegal itu. Apalagi Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kemudahan proses pembuatan visa bagi jemaah haji dan umrah.
Kemudahan yang diberikan ini juga diinformasikan kepada pihak penyelenggara perjalanan umrah dan haji Indonesia.
















