Motif Pemobil Tabrak Pemotor di Cakung, Polisi: Sakit Hati Spionnya Disenggol
Abdul Rahman Ahdori
Jakarta, (Erakini)--Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut pengendara mobil OS (24) menabrak pengendara sepeda motor MSP (34) hingga tewas karena emosi korban menyenggol kaca spion mobilnya hingga pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada senggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion, kemudian pelaku bereaksi dan mengejar kemudian sampailah pada peristiwa tersebut (kecelakaan), " kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Doni menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu dari tersangka, kemudian kita juga masih dalami antara dari saksi penyapu jalan yang sempat membantu korban sudah kita mintai keterangan," ucap Doni.
Doni juga menerangkan mengenai informasi tersangka yang menyebutkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian adalah tidak benar.
"Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu (tersangka) sempat ke Bogor tapi pas penangkapan tetap di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri, kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi enggak menyerahkan diri ya, dia enggak inisiatif ke kantor polisi untuk menyerahkan diri, "ungkap Doni.
Doni juga mengimbau kepada para pengendara pengguna jalan raya untuk bisa mengendalikan emosinya.
"Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, masyarakat agar juga seharusnya menjaga emosional di jalan ya hanya karena senggolan, kemudian sampai terjadi hal seperti ini, sangat disayangkan,"tuturnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023)
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.














