Kementerian Pertanian (Kementan) membuka sebanyak 1.212 formasi untuk penerimaan CPNS 2024. Foto: Ilustrasi/Kementan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pertanian (Kementan) membuka sebanyak 1.212 formasi untuk penerimaan CPNS 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, yang akan dibuka pada Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.
Formasi yang tersedia itu terdiri dari 1.127 orang untuk pelamar umum, 24 orang khusus lulusan terbaik perguruan tinggi, 25 orang penyandang disabilitas, 12 orang putra/putri Papua, dan 24 orang putra/putri Kalimantan. ini tersedia dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMK hingga S2.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B-2324/Kp.110/A2/08/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2024 tertangga 19 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian, Nurwahida, terdapat 10 unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi. Ke-10 unit kerja itu, adalah:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
4. Direktorat Jenderal Hortikultura
5. Direktorat Jenderal Perkebunan
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
10. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Untuk nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi kebutuhan/formasi dan unit kerja penempatan secara detail dapat diakses di laman https://casn.pertanian.go.id. Adapun persyaratannya, sebagai berikut:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah).
1. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
a. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S2 dan S1 yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi pendidikan S2 atau S1 yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kemendikbudristek.
2. Penyandang Disabilitas:
a. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
b. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3, yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek, dengan IPK minimal 2,7.
3. Putra/Putri Papua
a. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
b. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau 3 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek, dengan IPK minimal 2,75.
4. Putra/Putri Kalimantan
a. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau 3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
b. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek, dengan IPK minimal 2,75.
5. Pelamar Umum
a. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 3,00.
b. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi Pendidikan S2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek, dengan IPK minimal 3,00.
c. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
d. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri, kualifikasi pendidikan S1, D4, atau D3, dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan Kemendikbudristek dengan IPK minimal 2,75.
e. SMK Bidang Pertanian/Peternakan yang terdaftar di Kemendikbudristek, dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00.