Heboh Gaji Masyarakat Bakal Dipotong 3%, BP Tapera Beri Penjelasan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Heboh di media sosial gaji masyarakat Indonesia akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat. Masyarakat menilai, kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat sebab gaji masyarakat akan banyak dipotong.
Menanggapi penilaian itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran yang nantinya dipotong dari gaji para pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, akan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.
Ia mengatakan, ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mana kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Meski demikian, dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dimaksud, Heru memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
"BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta," ucap Heru dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Heru menegaskan, dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada para peserta yang berhak agar bisa lebih mudah memiliki rumah pertama.















