Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Pramono membahas kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Jakarta.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap segala upaya yang dilakukan oleh BNN, baik pusat maupun daerah Jakarta. Beberapa hal yang menjadi topik pembahasan antara lain upaya preventif dan penanganan lanjutan bagi korban narkoba,” ujarnya.
Menurut Pramono, diperlukan sinergi antara lembaga sosial masyarakat, para pemangku kepentingan, serta pelibatan generasi muda dalam mengantisipasi dan menangani kasus narkoba.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan fasilitas rehabilitasi bagi para korban (pengguna), terutama dari kalangan tidak mampu.
“Kami akan memanfaatkan Puskesmas untuk membantu proses rehabilitasi, khususnya rawat jalan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan BNN pusat dan daerah,” jelasnya.
Namun, Pramono menegaskan bahwa program ini hanya ditujukan kepada korban, bukan pengguna yang kemudian aktif sebagai bandar sekaligus sebagai pengedar atau penjual.
"Layanan ini tidak berlaku bagi pelaku utama, seperti pengedar atau bandar narkoba, dan sebagainya," tegas Pramono.
Kendati demikian, Pramono belum menjelaskan secara detail terkait prosedur pendaftaran rehabilitasi di puskesmas iti.
Pramono juga menegaskan pentingnya tindakan preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ia mendukung langkah BNN dalam melakukan deteksi dini terhadap wilayah-wilayah rawan narkoba di Jakarta.
“Penegakan hukum juga sangat penting. Saya telah menyampaikan kepada Kepala BNN dan jajarannya bahwa apabila diperlukan tindakan hukum di Jakarta, kami akan memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaannya,” tegas Pramono.
Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukom menyebutkan, terdapat tiga wilayah di Jakarta yang menjadi fokus penanganan narkoba, yaitu Kelurahan Bahari, Kampung Kiapang (Boncos), dan Kompleks Permata (Kampung Ambon). Kata dia, perlu ada pemisahan antara masyarakat dan para bandar guna menghindari hubungan ketergantungan.
“Karena tentu saja, dalam peredaran narkoba ada unsur ekonomi yang membuat masyarakat dan para bandar saling bergantung. Maka dari itu, kita pisahkan terlebih dahulu, lalu para korban kita rehabilitasi, dan pengedarnya kita tangkap,” jelasnya.
Marthinus menambahkan, para pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban, sehingga diperlukan pendekatan preventif, kuratif, dan deteksi dini.
“Oleh karena itu, kita akan memperkuat pendekatan intelijen yang melampaui penegakan hukum. Penegakan hukum tetap akan kita jalankan untuk menangkap para bandar dan memisahkan mereka dari para pengguna,” pungkasnya.