Komisi II DPR Sebut Bawaslu Mengada-Ada Terkait Usulan Penundaan Pilkada 2024
Abdul Rahman Ahdori






Junimart mengungkapkan, alasan Bawaslu Pilkada 2024 harus ditunda karena presiden baru dilantik tidak mendasar. Bahkan bukan kewenangan Bawaslu mengusulkan Pilkada 2024 ditunda.
Junimart kemudian menyoroti sikap Bawaslu yang tiba-tiba berubah menjadi tidak mendukung Pilkada diadakan 2024. Padahal selama rapat kerja hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Bawaslu tidak pernah keberatan.
"Beberapa kali Raker dan RDP dengan penyelenggara Pemilu (termasuk Bawaslu) pembahasan tentang penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 di Komisi II DPR-RI tidak pernah berkeberatan," katanya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ia meminta Bawaslu bersikap profesional dan fokus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mengawasi tahapan Pilpres dan Pileg dengan maksimal.
Selain itu, Junimart juga menilai keamanan bukanlah ranah Bawaslu. Dia menegaskan itu ranah penegak hukum.
"Masalah keamanan urusan penegak hukum bukan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi pelaksanaan, penyelenggara, peserta Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024.
