Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung menyita Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Penyitaan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa hotel tersebut terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), salah satu petinggi Sritex.
Menurut dia, penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan dugaan keterlibatan aset dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL,” ujar Anang, Jumat (12/12/2025).
Anang menjelaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa kepemilikan maupun penggunaan aset hotel itu berkaitan langsung atau tidak langsung dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, penyitaan dilakukan sebagai langkah memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik tersangka, mulai dari puluhan unit mobil hingga bidang tanah di beberapa daerah. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.














