Angga Raka Prabowo memberikan hormat kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Pelantikan ini sekaligus menandai pergantian jabatan yang sebelumnya diemban Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO). Dengan posisi barunya, Angga akan memimpin koordinasi komunikasi strategis pemerintah.
Selain Angga, Prabowo juga melantik sejumlah pejabat lain dalam kesempatan yang sama. Djamari Chaniago dipercaya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam). Erick Thohir resmi menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pejabat lain yang turut dilantik Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, dan Sarah Sadiqa sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pelantikan juga mencakup Sonny Sanjaya dan Naniek S Dayang sebagai Wakil Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi, Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, serta Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Upacara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pejabat tinggi negara, dan keluarga masing-masing pejabat. Prosesi dimulai pukul 15.00 WIB, saat Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan para pejabat.
Setelah pengucapan sumpah, para pejabat baru menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden. Prabowo kemudian menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik, diikuti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para menteri Kabinet Merah Putih.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diterbitkan pada 8 September 2025.