Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono (baju abu) didampingi Kalapas Semarang Fonika Affandi (baju putih) ketika menemui napiter Abu Rusydan di lapas setempat, Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. Lapas Kelas I Semarang.
SEMARANG, (ERAKINI) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol (Purn) Eddy Hartono menemui Thoriquddin alias Abu Rusydan (65) pendiri Jamaah Islamiyah (JI) yang kini berstatus narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Semarang, Kamis (2/10/2025).
Komjen Eddy berdiskusi untuk ke depan akan fasilitasi reintegrasi sosial dan pembinaaan Abu Rusydan. Pada kunjungannya, dia didampingi Pembina Keamanan Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Semarang.
“Hari ini kami berdiskusi untuk membicarakan langkah ke depan, bahwa negara wajib melakukan pembinaan terhadap mantan-mantan JI,” kata Eddy yang juga sempat menjabat Kepala Densus 88/Antiteror itu.
“Alhamdulillah dari aspek individu Abu Rusydan berkomitmen berangkat dari hati bahwa dilihat juga selama di Lapas Kelas I Semarang menunjukkan itikad baik untuk kembali ke NKRI," sambungnya.
Sementara, Abu Rusydan menyebut kelompoknya tidak pernah menyatakan perang terhadap pemerintah Indonesia.
"Bahwa saya adalah pendiri JI, oleh karena itu saya harus mengeliminasi dan saya siap membubarkan JI dan kembali ke pangkuan NKRI, itu yang paling penting menurut saya. Itu merupakan revolusi berpikir yang luar biasa bagi seorang pendiri JI," ucap Abu Rusydan.
Kalapas Semarang Fonika Affandi berterimakasih kepada BNPT atas program pembinaan napiter dan kerjasama yang terjalin.
"Dalam melakukan pembinaan kita tidak dapat sendiri, harus saling berkolaborasi. Tentunya dengan kehadiran BNPT dan stakeholder lainnya ini merupakan hal yang baik, bagaimana kita dapat melaksanakan pembinaan khususnya kepada napiter hingga mereka kembali ke NKRI itu tugas kita," pungkas Fonika.
Diketahui, Abu Rusydan ditahan atas kasus terorisme kedua kalinya. Sebelum menjalani pidana di Lapas Semarang, dia sempat berada di Rutan Depok. Belum lama dipindahkan ke Lapas, Abu Rusydan dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan pembubaran organisasi JI atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-PL.05.06-1978 Tanggal 20 September 2024.
Selama menjalani pidana di Lapas Semarang, dia bersedia mengikuti seluruh pembinaan kepribadian di Lapas. Dia juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh korban atas tindakan dirinya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, Abu Rusydan telah menjalani pidana selama 3 tahun 10 bulan.
Di Lapas Semarang, Abu Rusydan pada Juli lalu telah menyatakan ikrar setia NKRI. Ini juga jadi salah satu syarat administratif bagi napiter untuk mendapatkan hak-haknya, khususnya pengurangan hukuman pidana alias remisi.