Pakar Hukum UMI Dorong Pembentukan RUU Transisi Kepresidenan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mendorong pembentukan rancangan undang-undang (RUU) transisi kepresidenan di Indonesia.
"Secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik," katanya, Minggu (3/9/2023).
Fahri menuturkan, menjelang tahun politik, sangat dibutuhkan pranata proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI.
Menurut dia, RUU transisi kepresidenan itu prinsip dasarnya adalah kepentingan nasional yang mensyaratkan agar peralihan jabatan presiden dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan.
RUU itu juga sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai, sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainnya, seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara.
Kata dia, diharapkan RUU itu juga mereduksi adanya potensi gangguan dalam bentuk apa pun, yang disebabkan oleh pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik.
Menurut Fahri, perjalanan bangsa dan negara Indonesia selama ini, berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden, belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik.
"Kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara, dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan, dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan," katanya menegaskan.
Pandangan itu juga disampaikan Fahri dalam diskusi publik bertema, harkat, martabat dan keselamatan seorang mantan presiden di Jakarta.


















