JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tak habis pikir dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem menyebut tuntutan terhadap dirinya tidak masuk akal karena lebih berat dibanding sejumlah kasus pembunuhan hingga terorisme.
“Saya hari ini secara efektif dituntut 27 tahun penjara. Ini rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan bos Gojek itu menyoroti total ancaman hukuman yang dihadapinya setelah jaksa turut menuntut pidana subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara. Menurut dia, akumulasi hukuman tersebut nyaris mencapai 27 tahun.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” kata Nadiem.
Ia mengaku heran lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Nadiem juga menilai fakta-fakta selama persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.
Maka itu, Nadiem mengaku sakit hati karena juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Kata dia, selama 9 hingga 10 tahun ini ia telah mengabdikan diri kepada negara, sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Ia mengatakan hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaan Nadiem bahkan tidak sampai Rp500 miliar. Nadiem menjelaskan, besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).
"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Nadiem divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem pun dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.