Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Paspampres dan Dua Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Pasukan Pengamanan Presiden, Praka RM dan dua anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan, Panglima TNI turut prihatin atas kasus tersebut. Menurut dia, TNI akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku diberikan hukuman berat.














