Suasana saat Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di tempat Pelantika Kepala Daerah (Foto: tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
JAKARTA, (ERAKINI) - PresidenPrabowo Subianto besama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di arena utama tempat Pelantikan Kepala Daerah seluruh Indonesia di halaman Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) pagi. Saat diumumkan pembawa acara bahwa sang presiden telah tiba di tempat acara, para kepala daerah langsung dengan cukup meriah.
Prabowo datang bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mengisi tempat yang telah disediakan, Kepala Negara dan seluruh hadirin langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hingga berita ini dibuat, para kepala daerah seluruh Indonesia sedang bersiap mengucapkan sumpah janji sebagai gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati. Sebanyak 961 pasangan kepala daerah tersebut berasal dari 481 daerah di 37 provinsi.
Sebelumnya, perihal dengan pelantikan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan jadwal yang akan diikuti oleh kepala daerah. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, gladi kotor dan gladi bersih, hingga aturan pakaian.
Berdasarkan Radiogram Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak tertanggal 11 Fabruari 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan para kepala daerah terpilih.
"Pelantikan dimaksud dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia," bunyi Radiogram, dikutip Jumat (14/2/2025).
Berikut rundown kegiatan dan aturan pakaian yang perlu diperhatikan sebelum dan hingga saat pelantikan kepala daerah tahun 2025:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih hadir bersama Ketua DPRD Provinsi. Bupati dan Wakil Bupati terpilih/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
2. Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Terpilih hadir didampingi suami/istri masing-masing.
3. Bagi Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, suami KDH dan WKDH terpilih menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dan peci nasional. Sedangkan istri KDH dan WKDH terpilih, mengenakan kebaya nasional.
4. KDH dan WKDH terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu dan Minggu (15-16 Februari 2025), mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan dibagi dalam tiga sesi, yakni:
- Sesi I: Pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB
- Sesi II: Pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB
- Sesi III: Pukul 13.00 WIB - 15.00 WIB
Registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3, Kemendagri.
5. KDH dan WKDH terpilih diwajibkan mengikuti gladi kotor pada Selasa, 18 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan menggunakan pakaian olahraga. Kemudian, Gladi bersih pada Rabu, 19 Februari 2025, mulai pukul 07.00 WIB dengan mengenakan pakaian dinas upacara besar. Lokasi gladi kotor dan gladi bersih berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
6. Khusus untuk KDH dan WKDH se-Provinsi Aceh, pada 20 Februari 2025, akan hadir sebagai undangan dan wajib mengenakan pakaian dinas upacara besar (PDUB).
7. Tanda pangkat dan undangan KDH dan WKDH terpilih dapat diambil pada saat registrasi dan pemeriksaan kesehatan. Tanda pangkat disediakan oleh Kemendagri tanpa dipungut biaya alias gratis.