2 Ketua BEM UI yang Berhadapan dengan Hukum hingga Dipecat Kampus
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua BEM UI, Verrel Uziel, dipecat akibat kasus plagiarisme pada Minggu (19/1/2025).
Pemberhentian ini tercantum dalam Surat Ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025. Verrel dipecat karena diduga membawa hasil kajian yang merupakan plagiat saat audiensi dengan DPR pada 17 Oktober 2024.
UI menganggap plagiarisme sebagai pelanggaran serius dalam dunia akademik. Verrel pun buka suara usai dipecat dan mengungkapkan penyesalannya.
Dia menegaskan bahwa tidak memberikan arahan atau instruksi kepada timnya untuk melakukan plagiarisme dalam kajian yang digunakan dalam audiensi dengan DPR.
Verrel menjelaskan adanya miskomunikasi dengan tim sosial politik BEM UI yang menyebabkan kurangnya pemeriksaan terhadap kajian tersebut sebelum dipublikasikan.
"Saya tidak melakukan quality control lagi. Saya langsung teruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi," ujarnya.
Verrel juga mengakui bahwa kajian tersebut merupakan karya aliansi BEM fakultas di UI yang digunakan tanpa izin atau mencantumkan sumber yang memadai.
Sementara itu, sebelum kasus Verrel yang menghebohkan awal tahun 2025, Ketua BEM UI lainnya, Melki Sedek Huang, juga berhadapan dengan masalah dan mendapatkan sanksi dari pihak kampus.















