Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Ini Perannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.
Selain Karyawan, dua pejabat lain di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
















