Pimpinan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: YouTube KPK
JAKARTA, (ERAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang mengalir secara rutin kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan .
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.
"Setiap pekan di hari Jumat, SK diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan, praktik tersebut bermula ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Ia diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggalWNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Jaya disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan dari para pengurus, penjamin, maupun sponsor WNA.
Pungutan tersebut diduga dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengajuan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan tanggungan keluarga (dependen).
Untuk memperlancar praktik tersebut, Bagus dan Tessar juga diduga melibatkan staf Direktorat Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
"Para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo.
Dana hasil pemerasan itu kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Kode Malaikat hingga Grup Band
Dalam mengungkap perkara ini, KPK menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang kepada para penerima.
Salah satu kode yang digunakan adalah "malaikat", yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tingkat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian.
"Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, digunakan kode-kode distribusi khusus, seperti istilah malaikat," ujar Setyo.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang berkaitan dengan grup musik untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak.
"Ada yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Misalnya vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer," kata Setyo.
Menurutnya, setiap istilah tersebut memiliki makna tersendiri yang menunjukkan nominal pembagian uang kepada para penerima.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka, termasuk Silmy Karim.
Selain menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK, yakni:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi. KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.