Komisi IV DPR Minta Pupuk Indonesia Perhatikan Legalitas Kelompok Tani
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Minimnya kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang telah berbadan hukum sebagai titik serah distribusi pupuk dalam skema baru dinilai perlu mendapat perhatian serius. Hingga saat ini, baru ratusan Poktan atau Gapoktan yang memiliki legalitas badan hukum.
"Poktan dan Gapoktan harus difasilitasi untuk memperoleh legalitas badan hukumnya sebagai titik serah distribusi pupuk sebagaimana diatur dalam Perpres No. 6 Tahun 2025. Jangan sampai mereka justru tidak dapat berperan secara masif," ujar anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah, dalam konsinyering dengan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain legalitas, Hindun juga menyoroti perlunya dukungan dalam penyediaan gudang untuk menampung jatah pupuk yang diterima oleh Poktan atau Gapoktan. Menurutnya, tanpa infrastruktur penyimpanan yang memadai, efektivitas distribusi pupuk berpotensi terganggu.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mendukung akses keuangan bagi Poktan dan Gapoktan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan pinjaman modal, misalnya melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Semua persyaratan administrasi dan keabsahan hukum Poktan atau Gapoktan harus segera dipenuhi agar mereka bisa mengakses pinjaman bank pemerintah," tuturnya.
Hindun juga menekankan perlunya peningkatan kualitas pupuk bersubsidi. Ia menyoroti ketimpangan kualitas yang signifikan antara pupuk subsidi dan non-subsidi.

















