Adik Almas Gugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hakim MK Tanya Kerugian yang Dialami Pemohon
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Adik penggugat syarat usia capres-cawapres 2024 Almas Tsaqibbirru Re A sekaligus mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo, Arkaan Wahyu Re A mengajukan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK, Saldi Isra mempertanyakan kerugian yang dialami pemohon.
Dia menyebut, argumentasi pemohon soal pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 belum terlihat. Dia pun memberi waktu para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.


















