Peringatan Hari Raya Nyepi 2024, Ada Libur Panjang hingga 4 Hari di Bulan Maret!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah telah menetapkan tanggal merah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama pada Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, peringatan Hari Raya Tahun Baru Saka 1946 tanggal 11 Maret 2024, dan cuti bersama peringatan Hari Raya Tahun Baru Saka 1946 tanggal 12 Maret 2024.
















