Polda Metro Jaya Sita Ganja 30 Kg yang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi di Medan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dari bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, ganja-ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi.
"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," ujarnya, dikutip Minggu (21/7/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Adapun ganja yang dikirim dari Medan tersebut disimpan dalam boks kontainer.
Kombes Donald menuturkan, para pelaku menyatakan bahwa ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta. Namun, sudah diketahui dan ditangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," katnaya.
Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
















