Mengenal Kantor Komunikasi Kepresidenan, Lembaga Baru yang Didirikan Jokowi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dasar hukum pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dilansir dari salinan Perpres yang diperoleh, Sabtu (17/8/), Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
















