Tangkapan layar konten kreator Galih Loss dalam video viral yang diduga menistakan agama dan salah satu video di akun instagram pribadinya. (Foto: Instagram/galihloss)
Di dalam video tersebut, Galih melakukan tanya jawab dengan seorang anak di bawah umur. Galih kemudian memberikan pertanyaan kepada anak tersebut tentang hewan yang dapat mengaji.
Anak itu pun kemudian menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Galih, namun selalu disalahkan hingga akhirnya Galih membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " kata Ade dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Dijelaskan oleh Ade Safri bahwa video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, " katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB, lanjut Ade, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka. "Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB, " katanya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh pihaknya, yaitu 2 unit ponsel, 1 buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, 1 email [email protected], 1 buah kartu sim nomor 089653703774 dan 1 set mikrofon.
Terkait tindak lanjutnya, kata Ade, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal pidana 6 tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, " jelas Ade Safri.