Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario ke David Masuk Kategori Penganiayaan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengungkap sikap tobat yang diinstruksikan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora termasuk kategori penganiayaan. Ahmad menyebut hal itu merupakan skenario yang telah direncanakan.
Hal itu diungkap Ahmad saat menjadi saksi ahli di sidang kasus David dengan terdakwa dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023).
















