Stafsus Menag Wibowo Prasetyo saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Gathering 'Istitha'ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian' di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI)-Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Karena itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah merumuskan penguatan istithaah kesehatan yang terdiri dari 9 rekomendasi mudzakarah perhajian Indonesia tahun 2023.
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo mengatakan, Haji Ramah Lansia tahun 2023 banyak memberikan pelajaran tentang pentingnya melakukan persiapan yang lebih dini terkait kesehatan JemaahHaji.
Berdasarkan Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, jemaah Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M, jumlahnya tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Saat operasional, jemaah yang wafat mencapai 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji.
“Haji 2023 memberi pelajaran kepada kita tentang pentingnya mempersiapkan lebih dini kesehatan JemaahHaji. Pada haji 2024 kita akan mengikhtiarkan hajisehat, nyaman, dan mabrur. Mudzakarah Perhajian yang membahas istithaah kesehatan menjadi salah satu langkah awal,” kata Wibowo Prasetyo saat menjadi pembicara Media Gathering 'Istitha'ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian' di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Wibowo menambahkan, Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 23 - 25 Oktober 2023 telah merumuskan sembilan rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi menggarisbawahi pentingnya pemenuhan Istithaah Kesehatan (badaniyyah) sebagai bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Wibowo, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Kementerian Agama, salah satunya menumbuhkan kesadaran jemaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Apalagi, istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan JemaahHaji.
Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada musim haji 2024. Skema ini diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya.
“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ucap dia.
Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan penyakit-penyakit yang mengkhawatirkan, Kemenag tidak akan mengizinkan jemaahhaji tersebut berangkat ke Makkah.
“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap JemaahHaji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat,” tuturnya.
“Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan JemaahHaji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Wibowo.
Di tempat yang sama, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian memang menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan JemaahHaji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan.
Menurut Arsad, Kementerian Kesehatan akan menerapkan istiihaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan JemaahHaji atau perubahannya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan JemaahHaji,” tutur Arsad.
Dikatakan Arsad, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada JemaahHaji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada JemaahHaji terkait istithaah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaahhaji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” ujarnya.