Kemenag Beri Bantuan PTKIS Rp 500 Juta, Cek Ketentuan dan Syaratnya Di Sini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan digitalisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023. Adapun bantuan berupa pengadaan smart classroom dengan nilai rerata Rp 500 juta.
Dengan adanya smart classroom, Kemenag berharap proses pembelajaran di PTKIS lebih mudah, flexibel dan efisien. Di samping itu, teknologi berbasis internet dan cloud bermanfaat sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi, serta dapat membangun ekosistem/budaya belajar digital.
Penerima bantuan adalah PTKIS, meliputi institut, sekolah tinggi, dan fakultas pada perguruan tinggi umum swasta (PTUS) seperti fakultas agama Islam (FAI), fakultas syariah dan ekonomi Islam (FSEI) dan nama sejenis lainnya pada PTUS.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4953 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS TA 2023, berikut informasi lengkapnya.
Syarat Penerima Bantuan Smart Classroom PTKIS 2023:
1. Terdaftar di EMIS Kemenag https://emis.kemenag.go.id/
2. Memiliki akreditasi minimum pada salah satu program studi dari BAN-PT
3. Melengkapi data dan dokumen administratif pengajuan bantuan.
Jenis Smart Classroom 2023















