Ilustrasi - Ketentuan asuransi untuk jemaah haji reguler 2025 yang wafat. (Foto: Kemenag).
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi menegaskan bahwa para jemaah haji reguler yang wafat berhak mendapatkan santunan asuransi. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (22/6/2025) di Makkah.
Adapun hingga hari ini, Senin (23/6/2025) pagi WIB, jumlah jemaah haji asal Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) ada sebanyak 365 orang.
Muchlis menjelaskan bahwa terdapat 4 kategori manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler, tergantung pada penyebab meninggal dunia atau kondisi yang dialami akibat insiden, yaitu:
1. Meninggal Biasa (Bukan Kecelakaan) Jemaah haji reguler yang meninggal bukan karena kecelakaan akan menerima santunan asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
2. Meninggal Akibat Kecelakaan
Jika jemaahwafat karena kecelakaan, maka ahli waris berhak memperoleh santunan asuransi dengan nilai dua kali lipat Bipih berdasarkan embarkasi.
3. Mengalami Cacat Tetap Total karena Kecelakaan Jemaah yang mengalami cacat total dan permanen akibat kecelakaan selama proses haji juga akan diberikan manfaat asuransi senilai satu kali Bipih sesuai embarkasi asal.
4. Mengalami cacat tetap sebagian
Untuk jemaah yang mengalami cacat sebagian yang bersifat permanen karena kecelakaan, manfaat asuransi akan diberikan dalam bentuk persentase tertentu, disesuaikan dengan tingkat kecacatan, dengan batas maksimum senilai Bipih.
Sementara itu, ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler yaitu:
1). Masa Asuransi
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
- Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
2). Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air,
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit,
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.