Jelang Pendaftaran di KPU, MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pilkada
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi(MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus ini.
“Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” kata Ketua Suhartoyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (9/8/).















