Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal saat menjadi pembicara Coffee Morning Media bertajuk “Bicara UKPBJ dan Transformasi Digital di Kemenag” yang digelar di Jakarta, Kamis (03/08/2023).
JAKARTA, (ERAKINI)-Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mendorong perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Agama. Pengawas intern itu meminta agar seluruh pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kemenag dilakukan secara digital. Hal ini untuk mempermudah dan menghindari terjadinya praktik korupsi oleh pihak-pihak terkait.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, mengatakan, pihaknya fokus pada peningkatan maturitas dan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Menurut dia, peningkatan maturitas UKPBJ dimaksudkan sebagai upaya untuk memastikan UKPBJ Kementerian Agama dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.
“Komitmen Itjen dalam mendorong perbaikan tata kelola UKPBJ Kementerian Agama semakin kuat dengan strategi yang matang dan berbagai langkah konkrit untuk mencapai perbaikan yang berkelanjutan dan optimal,” kata Faisal dalam kegiatan Coffee Morning Media bertajuk “Bicara UKPBJ dan Transformasi Digital di Kemenag” yang digelar di Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Faisal optimis penerapan teknologi digital dapat berkontribusi pada belanja Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) di Kementerian Agama. Saat ini, P3DN di Kementerian Agama menunjukkan kenaikan yang signifikan dalam beberapa periode terakhir.
“Pengawasan terhadap P3DN menjadi bagian penting dari reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PAPBJ) untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.
Faisal berharap upaya tersebut bisa memberikan dampak positif serta meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama sehingga pelayanan publik lebih baik.
Bersamaan dengan penerapan pelayanan berbasis digital oleh Inspektorat Kemenag, pihaknya melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari SBSN. Pada tahun 2023 ada 400 proyek yang dibiayai SBSN dengan total anggaran sebesar RP2,5 Triliun, yang meliputi; 135 proyek pembangunan KUA, 55 proyek pembangunan Layanan Haji dan Umrah Terpadu, 183 proyek Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah, 5 proyek pembangunan Asrama Haji, 45 proyek Peningkatan sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 1 proyek Unit Percetakan Al Quran (UPQ).
“Pendampingan telah dilakukan untuk proyek yang nilainya di atas 5 miliar sejak tender pra DIPA pada November 2022. Pengawasan proyek SBSN menjadi bagian penting dalam akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa dan untuk memastikan semua proyek selesai pada tahun 2023. Pengawasan yang dilakukan tahun 2023 ini menunjukkan hasil yang meningkat baik dari aspek percepatan kontrak fisik dan penyelesaian proyek dibandingkan dengan tahun 2022,” tegasnya.
Selain UKPBJ, Irjen Faisal mengungkapkan bahwa Itjen Kemenag saat ini juga mengawal efektifitas dan efisiensi transformasi digital di Kementerian Agama. Peran Itjen dalam mengawal implementasi transformasi digital di Kementerian Agama menjadi sangat penting guna memastikan keberhasilan perubahan tersebut.
“Sebagai pengawas internal, Itjen memiliki peran strategis dalam proses transformasi digital. Sekarang kita di Kementerian Agama memiliki aplikasi Pusaka, yakni integrasi seluruh layanan. Itjen bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap langkah-langkah implementasi transformasi digital di seluruh aspek, mulai dari penganggaran hingga penerapan teknologi informasi,“ jelas Faisal.
Di samping menjalankan fungsi pengawasan, Itjen juga memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan transformasi digital dalam bidang tugas dan fungsinya dalam pengawasan. Saat ini Itjen tengah mengembangkan aplikasi e-audit dan e-konsultasi sebagai bagian dari transformasi digital. Pengembangan aplikasi tersebut telah mencapai sekitar 70% progres dan dijadwalkan akan mengalami pengujian fungsional pada bulan Agustus ini.
“Transformasi digital bukan hanya mempermudah layanan ke masyarakat tapi juga dapat mencegah praktik korupsi,” pungkasnya.