Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangkogabwilhan I dari Laksdya Rachmad Jayadi kepada Mayjen Kunto Arief Wibowo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2025. Dok TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI yang terkait dalam rangkaian rotasi tersebut.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar Brigjen Kristomei dalam keterangan tertulis Puspen TNI diterima, Sabtu(3/5/2025).
Brigjen Kristomei memastikan bahwa seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Pembatalan itu tertuang dalam Perubahan 1 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 554.a/1V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Keputusan ini diterbitkan Panglima TNI pada 30 April 2025, atau sehari setelah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Berikut daftar pati yang batal dimutasi, sesuai salinan Perubahan 1 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 554.a/1V/2025.
Semula tertulis:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf KhususKSAD.
2. Laksda TM Hersan, jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I.
3. Laksda TM H Krisno Utomo, jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III.
4. LaksdaTN1 Rudhi Aviantara, jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil.
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, jabatan lama Waaskomlek KSAL dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II.
6. Laksma TNI Benny Febri, jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek KSAL.
7. Laksma TNI Maulana, jabatan lama Staf Khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal.
Diubah menjadi:
1. Mayjen TNI Yusman Madayun, jabatan lama Pa Sahli Tk III Bidang Sosbudkunv HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai PatiMabes TNI AD
(dalam rangka pensiun).
2. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk III Bidang Sosbudkum dan Narkoba Panglima TNI.
3. Kolonel Inf Anwar, jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad.
4. Laksda TNI Kresno Buntoro, jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai PatiMabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
5. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI.
6. Laksma TNI Ali Ridlo, jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal.
7. Laksma TNI Effendy Maruapey, jabatan lama Staf Khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.