Program tahunan ini digelar untuk memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menekan kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya saat arus Lebaran. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan, seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal.
Setiap calon peserta wajib menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), serta STNK apabila membawa sepeda motor.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat. Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
“Tiket juga dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Dishub DKI membagi pendaftaran menjadi tiga kluster tujuan, yaitu:
- Kluster 1 (22–24 Februari 2026)
Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
- Kluster 2 (25–27 Februari 2026)
Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
- Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)
Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.
Jadwal Verifikasi
Waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster, yakni:
- Kluster 1: 25–27 Februari 2026
- Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
- Kluster 3: 3–5 Maret 2026
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan kuota dialihkan kepada pendaftar lain,” katanya.
Syafrin mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi verifikasi.
“Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor sebagaimana diumumkan sebelumnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan,” tandasnya.
Lokasi Verifikasi:
Jakarta Pusat
- Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1
Call Center: 0895 4032 66909
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso Nomor 21, Cikini, Menteng. Call Center: 0895 4032 66908
Jakarta Utara
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja. Call Center: 0895 4032 66692
Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng. Call Center: 0895 4030 66694
Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono Kavling 45–46, Cikoko, Pancoran. Call Center: 0895 4032 66693
Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan Nomor 1 RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung, atau Terminal Rawamangun. Call Center: 0895 4032 66691