Wapres Ma’ruf Amin Minta Perantau Segera Urus Pengajuan Pindah Memilih
Abdul Rahman Ahdori
YOGYAKARTA, (ERAKINI)-Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat yang berdomisili jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) asal atau perantau untuk segera mengurus atau mengajukan untuk pindah lokasi pemilihan, agar bisa menggunakan hak suara di pemilu.
"Saya harap masyarakat proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya,” ujar Wakil Presiden di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).
Wapres menjelaskan pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagaimana diatur, batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih.
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) ini penting sekali. Pertama, sebut Wapres, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.
“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” ungkapnya.
















