Projo: Putusan MK Sudah Tataran Implementasi, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah pada tataran implementasi karena bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bappilpres) () dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/11/2023).
















