Fitroh Rohcahyanto saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI. Foto: TV Parlemen
JAKARTA, (ERAKINI) - Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2024-2029. Fitroh Rohcahyanto adalah penegak hukum berlatar belakang jaksa.
Dalam pemungutan suara yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024), Fitroh Rohcahyanto meraih 48 suara, atau terbanyak di antara semua calon. Hanya, dukungan suara kepada Fitroh untuk posisi Ketua KPK, kalah dari Komjen Pol Setyo Budiyanto.
Pemungutan suara ini dihadiri oleh 44 anggota dari total 47 anggota Komisi III, yang menjadikan rapat tersebut kuorum. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pemungutan suara dilakukan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.
Hasilnya, Fitroh Rohcahyanto mendapat 48 suara, Johanis Tanak 47 suara, Setyo Budianto 46 suara, Ibnu Basuki Widodo 32 suara, dan Agus Joko Pramono dengan 38 suara. Lantas seperti apa profil Fitroh Rohcahyanto?
Fitroh Rohcahyanto bukanlah sosok baru di dunia antikorupsi Indonesia. Sebelum kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023, ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 September 2019.
Selama di KPK, Fitroh terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo, dan Setya Novanto, serta proyek-proyek besar lain seperti Hambalang.
Namun, Fitroh memilih mundur dari KPK di tengah kontroversi pengusutan kasus Formula E. Ia dengan tegas menolak melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam ajang balap Formula E tersebut karena tidak cukup bukti yang mendukung.
Setelah kembali ke Kejaksaan Agung, Fitroh ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Dengan pangkat golongan IV/c, yang merupakan pangkat Jaksa Utama Muda dengan bintang satu berwarna emas, Fitroh berada di posisi yang umumnya mengarah pada jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), staf khusus Jaksa Agung, atau pengkaji di Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Jepara ini memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mentereng. Setelah menempuh pendidikan SMP di SMPN 6 Pati pada 1987 dan SMA di SMAN 1 Tayu pada 1990, Fitroh melanjutkan studi di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, kemudian meraih gelar sarjana hukum.
Pada 2018, Fitroh meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan predikat wisudawan terbaik berkat IPK 3,83.
Gelar S3 itu ia peroleh setelah berhasil mempertahankan karya tulis berjudul “Memperdagangkan Pengaruh “Trading in Influence” sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Topik yang dibahas di dalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana kontruksi hukum TI sebagai TPK.
Sebagai jaksa fungsional yang tinggal di Jakarta, tentu tidak mudah bagi Fitroh untuk mengatur waktu kuliah S3 di tengah kesibukannya. Apalagi jarak Jakarta-Surabaya juga cukup jauh.
Tetapi, semua kendala itu bisa diatasinya dengan disiplin serta usaha yang maksismal guna tetap menyelesaikan kuliah tanpa mengganggu pekerjaan.
Setelah menghabiskan waktu cukup lama dalam menempuh pendidikan S3, ayah dari empat orang anak ini pun memilih berbagi ilmu dengan cara mengajar mahasiswa hukum.
Namun, kini aktivitasnya tentu fokus di lembaga anti-rasuah. Sebab, sebagai pimpinan KPK ia harus taat terhadap sejumlah kode etik
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Fitroh menawarkan dua konsep besar yang ia anggap sebagai dasar pola kerja KPK dalam pemberantasan korupsi, yaitu IDOLA dan Gatotkaca.
IDOLA adalah akronim dari Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas, dan Adil. Menurut Fitroh, integritas adalah unsur paling dasar dalam menciptakan situasi yang bebas korupsi.
Namun, integritas saja tidak cukup tanpa adanya dedikasi, sikap objektif, dan loyalitas dalam setiap proses penanganan kasus. Sebagai sebuah fondasi, prinsip ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya pemerintahan yang adil dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, Gatotkaca adalah singkatan dari Gerak Cepat, Totalitas, Komprehensif, Adaptif, Cerdas, dan Amanah. Menurut Fitroh, dalam memberikan pelayanan publik yang baik, cepat dan totalitas menjadi hal yang sangat penting. Ditambah dengan sikap komprehensif, adaptif, dan cerdas, seorang pemimpin atau aparat penegak hukum harus mampu menjaga amanah yang diberikan.
Fitroh juga mengusulkan kolaborasi antara KPK dan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pemberantasan korupsi, yang ia sebut sebagai Pandawa Lima. Pandawa Lima ini meliputi kepolisian, kejaksaan, PPATK, BPK, dan BPKP, yang semuanya berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Hidup ini sesungguhnya bukan tentang siapa yang terbaik, tapi siapa yang mau berbuat baik,” ujar Fitroh, menggambarkan sikap kolaboratif yang harus diterapkan dalam pemberantasan korupsi.