Kemenag Siapkan Saksi Ahli di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan saksi ahli terkait dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jika diminta oleh pengadilan.
Yaqut tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang. Bagi dia, yang terpenting ketika pengadilan membutuhkan peran Kementerian Agama pihaknya bersedia memberikan saksi ahli.
"Kalau (kasus dugaan) penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan," kata Yaqut kepada wartawan usai acara penyampaian formasi CASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Pria yang biasa disapa Gus Men ini menjelaskan, pernyataan Panji Gumilang apakah masuk kategori penistaan agama atau bukan bukan menjadi urusan Kemenag. Pihaknya hanya bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli bukan ikut menanggapi kasus yang sedang berkembang.
"Jadi kalau menyiapkan saksi ahli, pasti kita siapkan saksi ahli," ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Gus Men menyebut, pemerintah tidak mau menghilangkan hak para santri untuk belajar dan menuntut ilmu. Bisa saja, kata dia, lembaga pendidikan itu tetap berjalan, namun mengikuti pendidikan di bawah pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
Para pengajarnya pun akan dinilai terkait cara mengajarnya, cara rekrutmennya, hingga ideologi yang berkembang di lingkungan sekolah.
"Anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tapi di bawah pengawasan yang ketat agar tidak ada hidden kurikulum dalam Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Saya kira itu," tuturnya.














