SEMARANG, ERAKINI – Sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka atas 53 perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Tengah. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Polres Jajaran Polda Jateng dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa ribuan liter BBM, minyak mentah hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja selama bulan April 2026, yang didasari laporan warga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” kata Djoko pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026)
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3kg, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3kg ke tabung berkapasitas lebih besar.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya; 3.070 minyak mentah, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3kg, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.
Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.
Kombes Djoko menambahkan, potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.
“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.
Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60miliar,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.