Apa Kabar Hukuman Kebiri bagi Penjahat Seksual Anak?
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Deretan kasus kejahatan seksual terhadap anak terus bertambah, seolah tak pernah benar-benar surut. Dari kota besar hingga pelosok desa, dari rumah hingga sekolah, anak-anak tetap menjadi kelompok paling rentan. Setiap kali kasus mencuat, publik bereaksi keras. Negara pun dituntut bertindak lebih tegas. Salah satu jawaban yang pernah ditawarkan adalah hukuman kebiri kimia, kebijakan yang sejak awal mengundang tepuk tangan sekaligus tanda tanya.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya tidak setengah hati. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 membuka ruang bagi hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Aturan teknisnya kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Di atas kertas, desain kebijakan ini tampak tegas: memberi efek jera, melindungi korban, dan menekan potensi pengulangan kejahatan.
Namun praktik di lapangan tidak seagresif narasinya. Sejak aturan ini berlaku, jumlah putusan hakim yang menjatuhkan kebiri kimia masih bisa dihitung dengan jari. Kasus di Mojokerto yang menjerat pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak menjadi salah satu yang paling dikenal. Vonis serupa muncul di Surabaya dan Banjarmasin, masing-masing terhadap pelaku dengan jumlah korban belasan dan disertai hukuman penjara panjang. Tetapi setelah itu, laju penerapannya melambat.

















