Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp312 Juta Ditahan Kejaksaan Timor Tengah Selatan
Akhmad Baihaqi Arsyad
KUPANG, (ERAKINI) - JS, mantan Kepala SMA Negeri Kuanfatu yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016-2019 sebesar Rp312 juta lebih ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menetapkan JS sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan sejak Senin (2/10)," kata Kepala Seksi Intelijen I Putu Eri Setiawan di Kupang, Selasa (3/10/2023).
















