Muhamad Hasan Chabibie resmi menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Kudus setelah dilantik Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Rabu (10/1/2024). Foto: ppid.kuduskab
SEMARANG, (ERAKINI) - Muhamad Hasan Chabibie resmi menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Kudus setelah dilantik Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu (10/1/2024). Hasan Chabibie diangkat jadi Pj Bupati Kudus menggantikan Bergas Catursasi Penanggungan yang baru menjabat tiga bulan.
Melansir laman kemdikbud.go.id, Muhammad Hasan Chabibie sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek. Ia menduduki posisi itu sejak tahun 2000.
Hasan Chabibie merupakan lulusan S1 Pogram Sarjana Teknik Elektro, Uiveritas Diponegoro (Undip) tahun 2005. Ia kemudian melanjutkan S2 Program Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia (UI) lulus tahun 2012. Pada tahun 2021 lalu, ia menyelesaikan pendidikan S3 Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebelum menduduki jabatan Kepala Pusdatin di Kemendikbudristek, Hasan Chabibie pernah menduduki posisi Koordinator Substansi Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran, Pusdatin, Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021.
Di instansi yang sama Hasan Chabibie juga pernah menjabat Sekretaris Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tahun 2020. Di tahun yang sama ia dipercaya menjadi Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Jejaring Pendidikan Nasional, dan Ketua Tim Pusat Keamanan Sistem Jaringan.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Berbasis Multimedia dan Web, Pustekkom (2019-2020, Kepala Bidang Pengembangan Jejaring (2019), Kepala Subbidang Pengkajian dan Perancangan, Bidang Pengembangan Jejaring, Pustekkom (2015-2018) serta menjadi anggota Dewan TIK Nasional (Wantiknas) tahun 2014-2021.
Dipercaya menjabat Pj Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengaku berkomitmen melanjutkan program yang baik dari pendahulunya dengan meningkatkan inovasi. Terutama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kudus.
Dia yakin bahwa sumber daya manusia masyarakat Kudus, yang kental dalam dunia pendidikan dan kebudayaan, memiliki potensi luar biasa untuk berkolaborasi demi kemajuan Kota Kudus. Selain itu, ia akan menggandeng beberapa stakeholder untuk memajukan Kota Kudus.
"Bismillah, kami akan siap melanjutkan program-program yang telah berjalan di Kabupaten Kudus dengan meningkatkan inovasi. Mohon doanya agar kami diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian," tandasnya usai pelantikan.
Hasan Chabibie akan menjabat Pj Bupati selama setahun, sebagaimana diatur dalam Permedagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Jabatan Bupati Kudus definitif saat ini kosong setelah bupati masa jabatan 2018-2023 berakhir pada 24 September 2023. Pemilihan bupati baru belum bisa dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, termasuk bupati, maka pemerintah menunjuk Pj untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya bupati definitif. Pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Penunjukan Pj kepala daerah sudah diatur alias tidak sembarangan. Pj kepada daerah yang diangkat harus memenuhi persyaratan, yakni:
1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2.Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj
Gubernur, dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.