Viral Video Satpol PP Dukung Gibran, Bawaslu Garut Usut Dugaan Pelanggaran Tak Netral
Akhmad Baihaqi Arsyad






Video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Cawapres RI Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Merespons hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat ini sedang menelusuri dugaan kasus pelanggaran tidak netral sejumlah anggota Satpo PP Kabupaten Garut tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu (3/1/2024) mengatakan, "Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi," kata Ahmad Nurul Syahid.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang diketahui anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyampaikan secara terbuka melalui video tentang dukungan kepada cawapres nomor urut 2.
Ia mengungkapkan bahwa hasil pengamatan sementara dalam video, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral anggota Satpol PP Garut. Selain itu, lokasi pembuatan video tersebut diketahui juga merupakan tempat fasilitas pemerintah.
Kesimpulan sementara, kata dia, diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah.
Pihaknya, kata dia, secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral Satpol PP Garut.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut.
Di antara penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, meliputi kebenaran anggota Satpol PP Garut, kemudian status kepegawaiannya sehingga lebih pasti dalam penerapan pasal yang dilanggarnya.
"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," ungkapnya.
Saat disoal mengenai berapa lama penelusuran kasus tersebut, Ia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari ke depan. "Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," kata Ahmad.
Saat ini, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut.
Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait dengan pembuatan video dukungan terhadap cawapres.
Diketahui, status mereka bukan ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan tenaga kontrak.
Meski demikian, tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama 3 bulan dan paling rendah 1 bulan. (ant)
